Pasal 19
BAB 5 — PENGAKHIMN PENANGGUHAN
(r) Dalam hal Penangguhan berakhir:
- terhadap barang yang ditangguhkan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 atau pasal 10 dicairkan, untuk menanggung segala biaya operasional yang timbul akibat adanya penegahan dan/ atau Penangguhan. (21 Dalam hal pencairan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b tidak mencukupi untuk menanggung segala biaya yang timbul penangguhan, akibat adanya Penegahan dan/ atau terhadap kekurangannya ditagihkan kepada Pemilik atau Pemegang Hak.
(3) Da1am hal pencairan jaminan biaya operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b melebihi biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau Penangguhan, terhadap kelebihannya dikembalikan kepada Pemilik atau Pemegang Hak. (4t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan, penagihan, dan pengembalian jaminan biaya operasional diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(l) Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap:
barang bawaan penumpang;
awak .
.'
PRESIDEN
12
- awak sarana pengangkut;
- pelintas batas; atau
- barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, yang tidak dimaksudkan untuk tqiuan komersial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tujuan
komersial terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
