Pasal 21
BAB 6 — PENGECUALIAN PENANGGUHAN
(1) Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap
barang,Impor angkut lanjut atau angkut terus dengan tqiuan luar Daerah Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasit pelanggaran HKI.
(2) Pengendalian barang Impor angkut lanjut atau angkut
terus yang diduga merupakan atau berasal dari hasil ggllnSgaran HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pejabat pabean di negara tqiuan pengangkutan selanjutnya.
Pasd22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar .
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2O17
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 J:urri2OlT
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan,
Djaman
PRESIDEN
