PP
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENANGGUHAN
Berdasarkan penetapan perintah Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Bea dan Cukai:
a.memberitahukan...
PRESIDEN
memberitahukan secara tertulis kepada: f . importir, eksportir, atau pemilik barang;
- Pemilik atau Pemegang Hak; dan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengenai penetapan perintah penangguhan dari Pengadilan; dan
- melaksanakan Penangguhan sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima.
