PP
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENANGGUHAN
Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor kepada pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
