PP
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENANGGUHAN
(1) Pemeriksaan frsik barang Impor atau Ekspor
dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (21 Pemeriksaan barang Impor atau Ekspor ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemilik atau Pemegang Hak secara bersama-sama dengan:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- perwakilan dari Pengadilan;
- perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
- importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya.
(3) Dalam hal importir/eksportir/pemilik barang atau
kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan.
