Pasal 5
BAB 2 — PEREKAMAN HKI DAN PENEGAHAN
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta
dapat mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
- bukti kepemilikan hak;
- data mengenai ciri-ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek; 9l!" mengenai ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta ". bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hakdi terkait yang diciptakan dalam ha1 HKI berupa hak cipta; dan
d.surat...
PRESIDEN
- surat pernyataan pertanggungiawaban dari pemilik atau Pemegang Hak atas segala akibat yang timbul dari perekaman.
(3) Pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pemitik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha, yang berkedudukan di Indonesia.
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau
penolakan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima. (s) Persetujuan pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk jangka waktu paling lama I (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetqjuan dan dapat diperpanj ang.
(6) Pejabat Bea dan Cukai dapat mencabut persetqiuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. (71 Ketentuan mengenai tata cara permohonan, penelitian, persetqjuan, penolakan serta monitoring dan evaluasi terhadap pendataan pada sistem perekaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
