PP
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengendalian
Impor atau Ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dengan cara:
- Penegahan berdasarkan kewenangan jabatan pejabat Bea dan Cukai; atau
- Penangguhan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan. (2t Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan berdasarkan kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang tilah di data pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Penangguhan...
PRESIDEN
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf b dilaksanakan berdasarkan periniah dari Ketua Pengadilan dengan mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai.
