PP
PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN
Pasal 17
BAB 5 — PENGAKHIMN PENANGGUHAN
Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri penangguhan dalam hal:
- berakhirnya masa Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (l); penangguhanb. berakhirnya masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 16 ayat (2) dalam hal Pengadilan memperpanjang masa penangguhan; penangguhanc. terdapat perintah penetapan mengakhiri dari Pengadilan untuk mengakhiri penangguhan; atau
- terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas adanya dugaan pelanggaran HKI.
