JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berasal
dari:
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan
Perikanan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan;
dan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan
Keamanan Hasil Perikanan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi juga jasa:
- pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik
pelabuhan perikanan; dan
- pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik
Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik
pelabuhan perikanan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -4-
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah
perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan
Listrik Negara.
Pasal 3
(1) Selain jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan
Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e meliputi juga:
- royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari
penelitian dan pengembangan; dan
- kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang
kelautan dan perikanan.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi juga:
- pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan yang
berasal dari kerja sama;
- pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV,
Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil,
pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II, dan
prajabatan golongan III bagi Calon Pengawai Negeri Sipil,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.225
- pendidikan dan pelatihan the Basic Safety Training
Program, Proficiency In Survival Craft and Rescue Boats
Other Than Fast Rescue Boats, Advanced Fire Fighting,
Medical First Aids, sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Instansi Pembina pendidikan dan pelatihan yang
bersangkutan.
Pasal 5
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan
pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini dikenai kepada perusahaan perikanan di
bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan
dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau
kapal pengangkut ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh)
Gross Tonage (GT) yang beroperasi di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas.
Pasal 6
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -6-
Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan hasil perikanan
atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan
dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru
atau perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi
skala kecil, skala menengah, dan skala besar.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokkan skala
kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan.
Pasal 7
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupa
pungutan hasil perikanan untuk skala kecil, skala
menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian
antara persentase dengan produktivitas kapal, harga
patokan ikan, dan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan
secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan
ikan.
(3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara
periodik berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang
hasil ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau
internasional.
Pasal 8
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
www.peraturan.go.id
2015, No.225
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa jasa pengadaan es dihitung berdasarkan nilai
nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan faktor X
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 9
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d
berupa penggunaan kawasan konservasi perairan
untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan
ikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi
kategori A dan kategori B.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan kategori kawasan
konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan
dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan.
Pasal 10
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d berupa izin pelaksanaan reklamasi komersil
baru, izin pelaksanaan reklamasi komersil
perpanjangan, izin pelaksanaan reklamasi non
komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi non
komersil perpanjangan, dan izin pengangkatan benda
muatan kapal tenggelam baru dihitung berdasarkan
nilai nominal ditambah dengan faktor E sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -8-
(2) Ketentuan mengenai besaran faktor E sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 11
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d berupa izin pemanfaatan perairan pulau-
pulau kecil terluar dan izin pemanfaatan perairan
pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal
asing dihitung berdasarkan perkalian antara
persentase dengan faktor S sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan.
Pasal 12
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan
Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang berasal dari jasa
hasil pengembangan teknologi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan
transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar.
Pasal 13
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya
www.peraturan.go.id
2015, No.225
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf f berupa pelaksanaan kegiatan pendidikan,
pelatihan, jasa pelaksanaan ujian profesi dan hasil
samping kegiatan pendidikan dan pelatihan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar.
Pasal 14
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan berupa penerimaan pendidikan dapat
dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada siswa
atau taruna yang tidak mampu secara ekonomi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian Rp0,00 (nol rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 15
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -10-
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di
Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4238); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4241) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623),
dinyatakan masih tetap belaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di
Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4238); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
www.peraturan.go.id
2015, No.225
Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4241) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62
Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -14-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -16-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -18-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -20-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -22-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -24-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -26-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -28-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -30-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -32-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -34-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -36-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -38-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -40-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -42-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -44-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -46-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -48-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -50-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -52-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -54-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -56-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -58-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -60-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -62-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -64-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -66-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -68-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -70-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -72-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -74-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -76-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -78-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -80-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -82-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -84-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -86-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -88-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -90-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -92-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -94-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -96-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -98-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -100-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -102-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -104-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -106-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -108-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -110-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -112-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -114-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -116-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -118-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -120-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -122-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -124-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -126-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -128-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -130-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -132-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -134-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -136-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -138-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -140-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -142-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -144-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -146-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -148-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -150-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -152-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -154-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -156-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -158-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -160-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -162-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -164-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -166-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -168-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -170-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -172-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -174-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -176-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -178-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -180-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -182-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -184-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -186-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -188-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -190-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -192-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -194-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -196-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -198-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -200-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -202-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -204-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -206-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -208-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -210-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -212-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -214-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -216-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -218-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -220-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -222-
www.peraturan.go.id
2015, No.225
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -2-
Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan, perlu
mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3
ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
