PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 13
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya
www.peraturan.go.id
2015, No.225
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf f berupa pelaksanaan kegiatan pendidikan,
pelatihan, jasa pelaksanaan ujian profesi dan hasil
samping kegiatan pendidikan dan pelatihan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar.
