PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 12
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan
Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang berasal dari jasa
hasil pengembangan teknologi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan
transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar.
