PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 11
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d berupa izin pemanfaatan perairan pulau-
pulau kecil terluar dan izin pemanfaatan perairan
pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal
asing dihitung berdasarkan perkalian antara
persentase dengan faktor S sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan.
