PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 10
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d berupa izin pelaksanaan reklamasi komersil
baru, izin pelaksanaan reklamasi komersil
perpanjangan, izin pelaksanaan reklamasi non
komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi non
komersil perpanjangan, dan izin pengangkatan benda
muatan kapal tenggelam baru dihitung berdasarkan
nilai nominal ditambah dengan faktor E sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -8-
(2) Ketentuan mengenai besaran faktor E sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
