PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 9
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d
berupa penggunaan kawasan konservasi perairan
untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan
ikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi
kategori A dan kategori B.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan kategori kawasan
konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan
dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan.
