PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
www.peraturan.go.id
2015, No.225
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa jasa pengadaan es dihitung berdasarkan nilai
nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan faktor X
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
