Pasal 7
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupa
pungutan hasil perikanan untuk skala kecil, skala
menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian
antara persentase dengan produktivitas kapal, harga
patokan ikan, dan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan
secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan
ikan.
(3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara
periodik berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang
hasil ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau
internasional.
