PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -6-
Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan hasil perikanan
atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan
dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru
atau perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi
skala kecil, skala menengah, dan skala besar.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokkan skala
kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan.
