PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan
pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini dikenai kepada perusahaan perikanan di
bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan
dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau
kapal pengangkut ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh)
Gross Tonage (GT) yang beroperasi di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas.
