PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 14
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan
Perikanan berupa penerimaan pendidikan dapat
dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada siswa
atau taruna yang tidak mampu secara ekonomi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian Rp0,00 (nol rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
