Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -10-
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di
Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4238); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4241) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623),
dinyatakan masih tetap belaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
