PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berasal
dari:
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan
Perikanan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan;
dan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan
Keamanan Hasil Perikanan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
