Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi juga jasa:
- pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik
pelabuhan perikanan; dan
- pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik
Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik
pelabuhan perikanan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.225 -4-
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah
perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan
Listrik Negara.
