PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Selain jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan
Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e meliputi juga:
- royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari
penelitian dan pengembangan; dan
- kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang
kelautan dan perikanan.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
