PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
- Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
LJK, adalah LJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, yang memenuhi kriteria dalam perjanjian
pertukaran informasi secara otomatis antara pemerintah
Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau
yurisdiksi mitra.
- Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan negara Indonesia dalam
konvensi tentang bantuan administratif bersama di
bidang perpajakan, persetujuan antar pemerintah
(Intergovernmental Agreement/IGA) di bidang perpajakan,
atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya di
bidang perpajakan.
- Pertukaran Informasi secara Otomatis adalah pertukaran
informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan
antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dilakukan secara
berkala pada waktu tertentu, sistematis, dan
berkesinambungan yang jenis dan tata cara pertukaran
informasinya diatur berdasarkan perjanjian antara
negara Indonesia dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra.
- Perusahaan Asing adalah:
- badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan
hukum yang didirikan, atau berkedudukan di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di
Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib
pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa
perorangan atau badan hukum paling sedikit
sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam
perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis;
atau
- kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan
hukum yang didirikan atau berkedudukan di
Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dimiliki oleh wajib
pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berupa
perorangan atau badan hukum paling sedikit
sebesar persentase tertentu yang tercantum dalam
perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis.
- Nasabah Asing adalah:
- bagi Bank Umum adalah nasabah perorangan atau
Perusahaan Asing yang memenuhi kriteria tertentu
sebagaimana diatur dalam perjanjian Pertukaran
Informasi secara Otomatis, yang memiliki rekening
dan/atau menggunakan jasa di Bank Umum atau
Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah;
- bagi Perusahaan Efek dan Bank Kustodian adalah
nasabah perorangan atau Perusahaan Asing yang
memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur
dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara
Otomatis, yang memiliki rekening efek pada
dan/atau menggunakan jasa Perusahaan Efek dan/
atau Bank Kustodian secara langsung (direct
customer);
- bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan
Asuransi Jiwa Syariah adalah pemegang polis atau
peserta berupa perorangan atau Perusahaan Asing
yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur
dalam perjanjian Pertukaran Informasi secara
Otomatis; dan/atau
- bagi LJK selain angka 5 huruf a, huruf b, dan huruf
c, adalah nasabah yang memenuhi kriteria sesuai
perjanjian terkait perpajakan antara pemerintah
Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra yang akan diatur lebih lanjut dalam
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan,
yang merupakan wajib pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra.
PELAPORAN
Pasal 2
(1) Dalam rangka penerapan perjanjian Pertukaran
Informasi secara Otomatis, LJK wajib menyampaikan
laporan kepada otoritas pajak Indonesia berupa informasi
Nasabah Asing terkait perpajakan untuk diteruskan
kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan mengenai informasi Nasabah Asing
yang memiliki saldo rekening atau nilai rekening paling
sedikit sesuai dengan perjanjian Pertukaran Informasi
secara Otomatis.
(3) Informasi Nasabah Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit meliputi:
Informasi nasabah; dan
Informasi keuangan nasabah.
Pasal 3
Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), LJK wajib:
- melakukan identifikasi terhadap:
nasabah; atau
calon nasabah,
untuk memastikan bahwa nasabah atau calon nasabah
dimaksud memenuhi kriteria Nasabah Asing atau calon
Nasabah Asing;
- meminta informasi dan/atau dokumen yang diperlukan
dalam rangka verifikasi bahwa nasabah atau calon
nasabah memenuhi kriteria Nasabah Asing atau calon
Nasabah Asing;
- meminta Nasabah Asing dan/atau calon Nasabah Asing
untuk menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi
atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela
kepada LJK untuk memberikan informasi Nasabah Asing
dan/atau calon Nasabah Asing kepada otoritas pajak
Indonesia untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
- melakukan penyaringan Nasabah Asing yang memiliki
saldo rekening atau nilai paling sedikit sesuai dengan
yang ditetapkan dalam perjanjian Pertukaran Informasi
secara Otomatis.
Pasal 4
Dalam hal calon Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan
pernyataan persetujuan, instruksi, pemberian kuasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, LJK wajib:
- menjelaskan ketentuan terkait Pertukaran Informasi
secara Otomatis; dan
- menolak melakukan hubungan usaha dengan calon
Nasabah Asing tersebut.
Pasal 5
(1) Dalam hal Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan
pernyataan persetujuan, instruksi, pemberian kuasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, LJK wajib:
- menjelaskan konsekuensi bagi Nasabah Asing
apabila tidak bersedia memberikan informasi sesuai
Perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis;
- meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan
keberatan secara tertulis, dan
- tidak melayani transaksi baru terkait rekening
Nasabah Asing tersebut.
(2) Penghentian layanan transaksi baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi
transaksi:
- untuk pemenuhan kewajiban yang telah
diperjanjikan sebelumnya antara Nasabah Asing
dengan LJK;
untuk penutupan rekening;
untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Penyampaian laporan informasi Nasabah Asing oleh LJK
kepada otoritas pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat dilakukan:
melalui Otoritas Jasa Keuangan; atau
langsung kepada otoritas pajak.
Pasal 7
(1) Penyampaian laporan informasi Nasabah Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
disampaikan paling lambat 60 hari sebelum batas waktu
pelaporan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra berdasarkan perjanjian Pertukaran
Informasi secara Otomatis.
(2) Dalam hal batas waktu pelaporan informasi Nasabah
Asing jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan
pada hari kerja setelahnya.
Pasal 8
Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, LJK wajib menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan nama pejabat yang
bertanggung jawab (responsible officer) atas pelaporan
informasi Nasabah Asing.
Pasal 9
(1) LJK dapat mendelegasikan pelaksanaan pelaporan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada
LJK lain yang menjadi selling agent dan/atau kustodian.
(2) Pendelegasian pelaksanaan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kesepakatan tertulis.
(3) Pendelegasian pelaksanaan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan tanggung
jawab LJK yang mendelegasikan pelaksanaan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
SANKSI
Pasal 10
LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 8 dikenakan
sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis.
PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Desember 2015
ttd
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Desember 2015
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum
ttd
Sudarmaji
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,
pemerintah Indonesia bersama-sama dengan instansi
terkait perlu melakukan koordinasi secara regional
maupun global;
- bahwa Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan
kewenangannya merupakan salah satu instansi yang
perlu mendukung koordinasi dalam rangka mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan
stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat;
- bahwa salah satu bentuk koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a adalah tukar menukar informasi
keuangan dengan negara atau yurisdiksi lain dalam
rangka mendukung program pencegahan penghindaran
pajak;
- bahwa dalam rangka tukar menukar informasi untuk
pencegahan penghindaran pajak, dilakukan perjanjian
antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara
atau yurisdiksi lain;
- bahwa salah satu perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam huruf d adalah perjanjian pertukaran informasi
secara otomatis yang menimbulkan konsekuensi bagi
lembaga jasa keuangan tertentu untuk menyampaikan
informasi keuangan nasabah asing tertentu kepada
negara mitra atau yurisdiksi mitra melalui otoritas pajak
Indonesia secara berkala;
- bahwa penyampaian informasi keuangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf e harus mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, perlu
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4867);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5618);
