POJK
PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 7
(1) Penyampaian laporan informasi Nasabah Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
disampaikan paling lambat 60 hari sebelum batas waktu
pelaporan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra berdasarkan perjanjian Pertukaran
Informasi secara Otomatis.
(2) Dalam hal batas waktu pelaporan informasi Nasabah
Asing jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan
pada hari kerja setelahnya.
