POJK
PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 8
Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, LJK wajib menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan nama pejabat yang
bertanggung jawab (responsible officer) atas pelaporan
informasi Nasabah Asing.
