POJK
PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 9
(1) LJK dapat mendelegasikan pelaksanaan pelaporan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada
LJK lain yang menjadi selling agent dan/atau kustodian.
(2) Pendelegasian pelaksanaan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kesepakatan tertulis.
(3) Pendelegasian pelaksanaan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan tanggung
jawab LJK yang mendelegasikan pelaksanaan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
SANKSI
