POJK
PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 10
LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 8 dikenakan
sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis.
PENUTUP
