POJK
PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.