POJK
PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 12
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Desember 2015
ttd
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Desember 2015
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum
ttd
Sudarmaji
