POJK
PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 6
Penyampaian laporan informasi Nasabah Asing oleh LJK
kepada otoritas pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat dilakukan:
melalui Otoritas Jasa Keuangan; atau
langsung kepada otoritas pajak.
