POJK
PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 5
(1) Dalam hal Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan
pernyataan persetujuan, instruksi, pemberian kuasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, LJK wajib:
- menjelaskan konsekuensi bagi Nasabah Asing
apabila tidak bersedia memberikan informasi sesuai
Perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis;
- meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan
keberatan secara tertulis, dan
- tidak melayani transaksi baru terkait rekening
Nasabah Asing tersebut.
(2) Penghentian layanan transaksi baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi
transaksi:
- untuk pemenuhan kewajiban yang telah
diperjanjikan sebelumnya antara Nasabah Asing
dengan LJK;
untuk penutupan rekening;
untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
