POJK
PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 4
Dalam hal calon Nasabah Asing tidak bersedia menyampaikan
pernyataan persetujuan, instruksi, pemberian kuasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, LJK wajib:
- menjelaskan ketentuan terkait Pertukaran Informasi
secara Otomatis; dan
- menolak melakukan hubungan usaha dengan calon
Nasabah Asing tersebut.
