Pasal 3
Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), LJK wajib:
- melakukan identifikasi terhadap:
nasabah; atau
calon nasabah,
untuk memastikan bahwa nasabah atau calon nasabah
dimaksud memenuhi kriteria Nasabah Asing atau calon
Nasabah Asing;
- meminta informasi dan/atau dokumen yang diperlukan
dalam rangka verifikasi bahwa nasabah atau calon
nasabah memenuhi kriteria Nasabah Asing atau calon
Nasabah Asing;
- meminta Nasabah Asing dan/atau calon Nasabah Asing
untuk menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi
atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela
kepada LJK untuk memberikan informasi Nasabah Asing
dan/atau calon Nasabah Asing kepada otoritas pajak
Indonesia untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
- melakukan penyaringan Nasabah Asing yang memiliki
saldo rekening atau nilai paling sedikit sesuai dengan
yang ditetapkan dalam perjanjian Pertukaran Informasi
secara Otomatis.
