POJK
PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN KEPADA
Pasal 2
(1) Dalam rangka penerapan perjanjian Pertukaran
Informasi secara Otomatis, LJK wajib menyampaikan
laporan kepada otoritas pajak Indonesia berupa informasi
Nasabah Asing terkait perpajakan untuk diteruskan
kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan mengenai informasi Nasabah Asing
yang memiliki saldo rekening atau nilai rekening paling
sedikit sesuai dengan perjanjian Pertukaran Informasi
secara Otomatis.
(3) Informasi Nasabah Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit meliputi:
Informasi nasabah; dan
Informasi keuangan nasabah.
