PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara
kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi
atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota
untuk daerah kota.
- Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat OPD adalah organisasi pembantu kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
2022, No. 11 -3-
Daerah.
- Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait
dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang
DAK Fisik.
Pasal 2
Jenis DAK Fisik terdiri atas:
DAK Fisik Reguler; dan
DAK Fisik Penugasan.
Pasal 3
(1) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a, meliputi bidang:
pendidikan;
kesehatan dan keluarga berencana;
jalan;
air minum;
sanitasi; dan
perumahan dan permukiman.
(2) DAK Fisik Reguler bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas subbidang:
pendidikan anak usia dini;
sekolah dasar;
sekolah menengah pertama;
sanggar kegiatan belajar;
sekolah menengah atas;
sekolah luar biasa;
sekolah menengah kejuruan; dan
perpustakaan daerah.
2022, No. 11 -4-
(3) DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga
berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas subbidang:
- penguatan penurunan angka kematian ibu dan
bayi;
penguatan percepatan penurunan stunting;
pengendalian penyakit;
penguatan sistem kesehatan;
kefarmasian; dan
keluarga berencana.
(4) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar
dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing
dan infrastruktur dasar.
Pasal 4
(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b, meliputi bidang:
jalan;
irigasi;
pertanian;
kelautan dan perikanan;
industri kecil dan menengah;
pariwisata;
lingkungan hidup;
perdagangan;
transportasi perairan;
transportasi perdesaan;
kehutanan; dan
usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat lintas sektor dalam mendukung
pencapaian sasaran major project dan prioritas
nasional tertentu serta mendukung pemulihan
ekonomi nasional.
2022, No. 11 -5-
Bagian Kedua
Tema DAK Fisik Penugasan
Pasal 5
(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dikelompokkan ke dalam tema yang
bersifat lintas bidang yang terdiri atas:
tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah;
tema pengembangan food estate dan penguatan
kawasan sentra produksi pertanian, perikanan,
dan hewani; dan
- tema peningkatan konektivitas kawasan untuk
pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
(2) DAK Fisik Penugasan tema penguatan destinasi
pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas bidang:
pariwisata;
industri kecil dan menengah;
usaha mikro, kecil, dan menengah;
jalan;
perdagangan; dan
lingkungan hidup.
(3) DAK Fisik Penugasan tema pengembangan food estate
dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian,
perikanan, dan hewani sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas bidang:
pertanian;
kelautan dan perikanan;
irigasi;
jalan;
perdagangan;
lingkungan hidup; dan
kehutanan.
2022, No. 11 -6-
(4) DAK Fisik Penugasan tema peningkatan konektivitas
kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas bidang:
jalan;
transportasi perairan; dan
transportasi perdesaan.
Pasal 6
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
persiapan teknis;
pelaksanaan;
pelaporan; dan
pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan
standar teknis kegiatan, Kementerian
Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk
operasional.
(4) Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai
pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, petunjuk operasional disusun dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan keuangan daerah.
2022, No. 11 -7-
(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan
petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Bagian Kedua
Persiapan Teknis
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis
dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK
Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
dokumen usulan;
hasil penilaian usulan;
hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
- alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui
portal Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN.
(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak
dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana
kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
2022, No. 11 -8-
(3) Dalam hal usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d telah ditindaklanjuti dalam
penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah
namun terdapat sisa alokasi, nilai sisa alokasi dapat
digunakan untuk kegiatan lain pada
bidang/subbidang yang sama.
(4) Dalam hal alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam
peraturan presiden mengenai rincian APBN lebih besar
dari hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan,
Kementerian Negara/Lembaga dapat menambahkan
usulan kegiatan berdasarkan usulan Daerah dan/atau
pertimbangan teknis.
(5) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
rincian kegiatan;
metode pengadaan;
lokasi kegiatan;
target keluaran kegiatan;
rincian kebutuhan dana; dan
kegiatan penunjang.
(6) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga
untuk mendapat persetujuan.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling
lambat bulan Desember 2021 setelah berkoordinasi
dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(8) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi
kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang pada
kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan
program pembangunan Daerah, persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya.
2022, No. 11 -9-
(9) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1
(satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(10) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan untuk:
- optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai
kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
- perubahan status pemenuhan kriteria
persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(11) Ketentuan mengenai optimalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) huruf a tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini dan/atau Peraturan Menteri/Lembaga mengenai petunjuk operasional DAK
Fisik.
(12) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat
minggu kedua bulan Maret melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(13) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana
kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berupa rincian dan lokasi
kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri
2022, No. 11 -10-
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis
terkait.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran
kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan
bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan
kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan
masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya
atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(6) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi
5% (lima persen) dari alokasi per jenis per
bidang/subbidang/tema DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e untuk
mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun
berkenaan.
(7) Pendanaan kegiatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), meliputi:
2022, No. 11 -11-
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan
pengadaan dan pengelola keuangan;
- jasa pendamping/fasilitator nonaparatur sipil
negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara
swakelola;
- jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
- penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah
Daerah; dan/atau
- perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk
perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan paling
tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat ditetapkan dalam petunjuk operasional yang
diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Bagian Keempat Pelaporan
Pasal 9
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK
Fisik yang terdiri atas laporan:
realisasi penyerapan dana;
capaian keluaran kegiatan;
pelaksanaan teknis kegiatan; dan
capaian hasil jangka pendek.
(2) Realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun
selanjutnya.
(3) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri
2022, No. 11 -12-
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh
Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara
triwulan sesuai dengan format laporan kemajuan
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Reguler/Penugasan
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian
DAK Fisik tahun 2024.
(7) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan melalui
sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi paling lambat bulan Juni 2023 atau sesuai dengan batas waktu dalam petunjuk operasional yang
diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
(8) Batas waktu dalam petunjuk operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat ditetapkan sepanjang
tidak melebihi bulan Juni 2023.
(9) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
capaian indikator;
kendala; dan
data dukung.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka
pendek bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
2022, No. 11 -13-
(11) Dalam hal tidak tercantum dalam Lampiran I,
ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka pendek bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (10), ditetapkan melalui petunjuk operasional
yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka
pendek bidang DAK Fisik dalam petunjuk operasional
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling sedikit memuat:
indikator;
target;
sasaran indikator/penerima manfaat;
tata cara perhitungan;
batas waktu penyampaian; dan
mekanisme penyampaian.
(13) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)
dan ayat (7) disampaikan melalui aplikasi dan
dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Negara/ Lembaga, dan gubernur.
Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 10
(1) Pemantauan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah
dilakukan terhadap aspek:
teknis kegiatan; dan
keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
dengan dokumen rencana kegiatan yang telah
disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
2022, No. 11 -14-
- ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian
keluaran;
- pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang/tema;
ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
(4) Pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil
jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan
pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang
diatur dalam petunjuk teknis dan/atau petunjuk operasional tiap-tiap bidang/subbidang DAK Fisik.
Pasal 11
Evaluasi DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah dilakukan
terhadap:
- pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan
pada tiap-tiap bidang/subbidang/tema DAK Fisik; dan
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
2022, No. 11 -15-
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
secara berkala dalam setiap tahun anggaran.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran dan capaian hasil jangka
pendek kegiatan setiap bidang/subbidang/tema
DAK Fisik;
- memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap
bidang/subbidang/tema DAK Fisik guna
mencapai target/sasaran capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek yang ditetapkan;
- memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan
mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan
kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur dalam dokumen perencanaan daerah jangka
menengah; dan
- memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan
terpelihara dengan baik oleh masyarakat
dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh OPD yang menangani perencanaan pembangunan
Daerah.
2022, No. 11 -16-
Pasal 13
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di
Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka
pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik;
- Kementerian Keuangan melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana dan capaian
keluaran DAK Fisik;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap capaian keluaran, capaian hasil jangka
pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik yang menjadi prioritas
nasional; dan
- Kementerian Dalam Negeri melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan
APBD.
2022, No. 11 -17-
Pasal 14
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan
dengan memperhatikan:
ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
realisasi penyerapan dana;
capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran
keluaran kegiatan yang direncanakan;
- capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan
kegiatan; dan
- keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
Pasal 15
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, bencana
non-alam, dan/atau bencana sosial, dapat dilakukan
perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan/atau perubahan
atas perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12).
(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada
Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Penyampaian usulan perubahan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
paling lambat tanggal 30 September 2022.
(4) Penyampaian usulan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen
termasuk namun tidak terbatas pada:
- surat/keputusan Kepala Daerah terkait
penetapan bencana;
- surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari
OPD yang memiliki tugas dan fungsi penanganan
bencana di Daerah;
2022, No. 11 -18-
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang
ditandatangani Kepala Daerah;
- detil usulan rincian dan lokasi revisi rencana
kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan
- rancangan teknis kegiatan.
(5) Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam
Negeri untuk melakukan verifikasi atas usulan
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama
15 (lima belas) hari kerja setelah usulan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap.
(7) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan
atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan verifikasi.
(8) Dalam hal persetujuan atau penolakan atas usulan
perubahan atas rencana kegiatan melibatkan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan diterima.
2022, No. 11 -19-
(9) Dalam hal terjadi bencana alam, bencana non-alam,
dan/atau bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan besaran
penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan
penunjang menjadi paling tinggi 5% (lima persen) dari
pagu alokasi DAK Fisik setelah perubahan.
(10) Dalam hal tanggal 30 September 2022 bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari
kerja berikutnya.
Pasal 16
(1) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik
dalam APBN dapat dilakukan:
- penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12); dan
- perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang menjadi paling
tinggi 5% (lima persen) dari pagu alokasi DAK
Fisik setelah perubahan.
(2) Penyesuaian atas rencana kegiatan dan/atau
perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam
Negeri.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2022, No. 11 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
2022, No. 11-21-
2022, No. 11 -22-
2022, No. 11-23-
2022, No. 11 -24-
2022, No. 11-25-
2022, No. 11 -26-
2022, No. 11-27-
2022, No. 11 -28-
2022, No. 11-29-
2022, No. 11 -30-
2022, No. 11-31-
2022, No. 11 -32-
2022, No. 11-33-
2022, No. 11 -34-
2022, No. 11-35-
2022, No. 11 -36-
2022, No. 11-37-
2022, No. 11 -38-
2022, No. 11-39-
2022, No. 11 -40-
2022, No. 11-41-
2022, No. 11 -42-
2022, No. 11-43-
2022, No. 11 -44-
2022, No. 11-45-
2022, No. 11 -46-
2022, No. 11-47-
2022, No. 11 -48-
2022, No. 11-49-
2022, No. 11 -50-
2022, No. 11-51-
2022, No. 11 -52-
2022, No. 11-53-
2022, No. 11 -54-
2022, No. 11-55-
2022, No. 11 -56-
2022, No. 11-57-
2022, No. 11 -58-
2022, No. 11-59-
2022, No. 11 -60-
2022, No. 11-61-
2022, No. 11 -62-
2022, No. 11-63-
2022, No. 11 -64-
2022, No. 11-65-
2022, No. 11 -66-
2022, No. 11-67-
2022, No. 11 -68-
2022, No. 11-69-
2022, No. 11 -70-
2022, No. 11-71-
2022, No. 11 -72-
2022, No. 11-73-
2022, No. 11 -74-
2022, No. 11-75-
2022, No. 11 -76-
2022, No. 11-77-
2022, No. 11 -78-
2022, No. 11-79-
2022, No. 11 -80-
2022, No. 11-81-
2022, No. 11 -82-
2022, No. 11-83-
2022, No. 11 -84-
2022, No. 11-85-
2022, No. 11 -86-
2022, No. 11-87-
2022, No. 11 -88-
2022, No. 11-89-
2022, No. 11 -90-
2022, No. 11-91-
2022, No. 11 -92-
2022, No. 11-93-
2022, No. 11 -94-
2022, No. 11-95-
2022, No. 11 -96-
2022, No. 11-97-
2022, No. 11 -98-
2022, No. 11-99-
2022, No. 11 -100-
2022, No. 11-101-
2022, No. 11 -102-
2022, No. 11-103-
2022, No. 11 -104-
2022, No. 11-105-
2022, No. 11 -106-
2022, No. 11-107-
2022, No. 11 -108-
2022, No. 11-109-
2022, No. 11 -110-
2022, No. 11-111-
2022, No. 11 -112-
2022, No. 11-113-
2022, No. 11 -114-
2022, No. 11-115-
2022, No. 11 -116-
2022, No. 11-117-
2022, No. 11 -118-
2022, No. 11-119-
2022, No. 11 -120-
2022, No. 11-121-
2022, No. 11 -122-
2022, No. 11-123-
2022, No. 11 -124-
2022, No. 11-125-
2022, No. 11 -126-
2022, No. 11-127-
2022, No. 11 -128-
2022, No. 11-129-
2022, No. 11 -130-
2022, No. 11-131-
2022, No. 11 -132-
2022, No. 11-133-
2022, No. 11 -134-
2022, No. 11-135-
2022, No. 11 -136-
2022, No. 11-137-
2022, No. 11 -138-
2022, No. 11-139-
2022, No. 11 -140-
2022, No. 11-141-
2022, No. 11 -142-
2022, No. 11-143-
2022, No. 11 -144-
2022, No. 11-145-
2022, No. 11 -146-
2022, No. 11-147-
2022, No. 11 -148-
2022, No. 11-149-
2022, No. 11 -150-
2022, No. 11-151-
2022, No. 11 -152-
2022, No. 11-153-
2022, No. 11 -154-
2022, No. 11-155-
2022, No. 11 -156-
2022, No. 11-157-
2022, No. 11 -158-
2022, No. 11-159-
2022, No. 11 -160-
2022, No. 11-161-
2022, No. 11 -162-
2022, No. 11-163-
2022, No. 11 -164-
2022, No. 11-165-
2022, No. 11 -166-
2022, No. 11-167-
2022, No. 11 -168-
2022, No. 11-169-
2022, No. 11 -170-
2022, No. 11-171-
2022, No. 11 -172-
2022, No. 11-173-
2022, No. 11 -174-
2022, No. 11-175-
2022, No. 11 -176-
2022, No. 11-177-
2022, No. 11 -178-
2022, No. 11-179-
2022, No. 11 -180-
2022, No. 11-181-
2022, No. 11 -182-
2022, No. 11-183-
2022, No. 11 -184-
2022, No. 11-185-
2022, No. 11 -186-
2022, No. 11-187-
2022, No. 11 -188-
2022, No. 11-189-
2022, No. 11 -190-
2022, No. 11-191-
2022, No. 11 -192-
2022, No. 11-193-
2022, No. 11 -194-
2022, No. 11-195-
2022, No. 11 -196-
2022, No. 11-197-
2022, No. 11 -198-
2022, No. 11-199-
2022, No. 11 -200-
2022, No. 11-201-
2022, No. 11 -202-
2022, No. 11-203-
2022, No. 11 -204-
2022, No. 11-205-
2022, No. 11 -206-
2022, No. 11-207-
2022, No. 11 -208-
2022, No. 11-209-
2022, No. 11 -210-
2022, No. 11-211-
2022, No. 11 -212-
2022, No. 11-213-
2022, No. 11 -214-
2022, No. 11-215-
2022, No. 11 -216-
2022, No. 11-217-
2022, No. 11 -218-
2022, No. 11-219-
2022, No. 11 -220-
2022, No. 11-221-
2022, No. 11 -222-
2022, No. 11-223-
2022, No. 11 -224-
2022, No. 11-225-
2022, No. 11 -226-
2022, No. 11-227-
2022, No. 11 -228-
2022, No. 11-229-
2022, No. 11 -230-
2022, No. 11-231-
2022, No. 11 -232-
2022, No. 11-233-
2022, No. 11 -234-
2022, No. 11-235-
2022, No. 11 -236-
2022, No. 11-237-
2022, No. 11 -238-
2022, No. 11-239-
2022, No. 11 -240-
2022, No. 11-241-
2022, No. 11 -242-
2022, No. 11-243-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,
perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6735);
