Pasal 13
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di
Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka
pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik;
- Kementerian Keuangan melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana dan capaian
keluaran DAK Fisik;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap capaian keluaran, capaian hasil jangka
pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik yang menjadi prioritas
nasional; dan
- Kementerian Dalam Negeri melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan
APBD.
2022, No. 11 -17-
