Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
secara berkala dalam setiap tahun anggaran.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran dan capaian hasil jangka
pendek kegiatan setiap bidang/subbidang/tema
DAK Fisik;
- memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap
bidang/subbidang/tema DAK Fisik guna
mencapai target/sasaran capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek yang ditetapkan;
- memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan
mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan
kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur dalam dokumen perencanaan daerah jangka
menengah; dan
- memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan
terpelihara dengan baik oleh masyarakat
dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh OPD yang menangani perencanaan pembangunan
Daerah.
2022, No. 11 -16-
