PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 11
Evaluasi DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah dilakukan
terhadap:
- pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan
pada tiap-tiap bidang/subbidang/tema DAK Fisik; dan
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
2022, No. 11 -15-
