Pasal 10
(1) Pemantauan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah
dilakukan terhadap aspek:
teknis kegiatan; dan
keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
dengan dokumen rencana kegiatan yang telah
disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
2022, No. 11 -14-
- ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian
keluaran;
- pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang/tema;
ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
permasalahan lain yang dihadapi dan tindak
lanjut yang diperlukan.
(4) Pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil
jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan
pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang
diatur dalam petunjuk teknis dan/atau petunjuk operasional tiap-tiap bidang/subbidang DAK Fisik.
