Pasal 9
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK
Fisik yang terdiri atas laporan:
realisasi penyerapan dana;
capaian keluaran kegiatan;
pelaksanaan teknis kegiatan; dan
capaian hasil jangka pendek.
(2) Realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun
selanjutnya.
(3) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri
2022, No. 11 -12-
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh
Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara
triwulan sesuai dengan format laporan kemajuan
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Reguler/Penugasan
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian
DAK Fisik tahun 2024.
(7) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan melalui
sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi paling lambat bulan Juni 2023 atau sesuai dengan batas waktu dalam petunjuk operasional yang
diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
(8) Batas waktu dalam petunjuk operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat ditetapkan sepanjang
tidak melebihi bulan Juni 2023.
(9) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
capaian indikator;
kendala; dan
data dukung.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka
pendek bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
2022, No. 11 -13-
(11) Dalam hal tidak tercantum dalam Lampiran I,
ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka pendek bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (10), ditetapkan melalui petunjuk operasional
yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka
pendek bidang DAK Fisik dalam petunjuk operasional
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling sedikit memuat:
indikator;
target;
sasaran indikator/penerima manfaat;
tata cara perhitungan;
batas waktu penyampaian; dan
mekanisme penyampaian.
(13) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)
dan ayat (7) disampaikan melalui aplikasi dan
dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Negara/ Lembaga, dan gubernur.
Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi
