Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran
kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan
bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan
kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan
masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya
atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(6) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi
5% (lima persen) dari alokasi per jenis per
bidang/subbidang/tema DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e untuk
mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun
berkenaan.
(7) Pendanaan kegiatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), meliputi:
2022, No. 11 -11-
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan
pengadaan dan pengelola keuangan;
- jasa pendamping/fasilitator nonaparatur sipil
negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara
swakelola;
- jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
- penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah
Daerah; dan/atau
- perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk
perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan paling
tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat ditetapkan dalam petunjuk operasional yang
diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Bagian Keempat Pelaporan
