PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 14
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan
dengan memperhatikan:
ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
realisasi penyerapan dana;
capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran
keluaran kegiatan yang direncanakan;
- capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan
kegiatan; dan
- keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
