Pasal 15
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, bencana
non-alam, dan/atau bencana sosial, dapat dilakukan
perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan/atau perubahan
atas perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12).
(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada
Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Penyampaian usulan perubahan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
paling lambat tanggal 30 September 2022.
(4) Penyampaian usulan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen
termasuk namun tidak terbatas pada:
- surat/keputusan Kepala Daerah terkait
penetapan bencana;
- surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari
OPD yang memiliki tugas dan fungsi penanganan
bencana di Daerah;
2022, No. 11 -18-
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang
ditandatangani Kepala Daerah;
- detil usulan rincian dan lokasi revisi rencana
kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan
- rancangan teknis kegiatan.
(5) Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam
Negeri untuk melakukan verifikasi atas usulan
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Kementerian Negara/Lembaga memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama
15 (lima belas) hari kerja setelah usulan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap.
(7) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan
atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan verifikasi.
(8) Dalam hal persetujuan atau penolakan atas usulan
perubahan atas rencana kegiatan melibatkan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan diterima.
2022, No. 11 -19-
(9) Dalam hal terjadi bencana alam, bencana non-alam,
dan/atau bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan besaran
penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan
penunjang menjadi paling tinggi 5% (lima persen) dari
pagu alokasi DAK Fisik setelah perubahan.
(10) Dalam hal tanggal 30 September 2022 bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari
kerja berikutnya.
