PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 16
(1) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik
dalam APBN dapat dilakukan:
- penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12); dan
- perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang menjadi paling
tinggi 5% (lima persen) dari pagu alokasi DAK
Fisik setelah perubahan.
(2) Penyesuaian atas rencana kegiatan dan/atau
perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam
Negeri.
