Pasal 3
(1) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a, meliputi bidang:
pendidikan;
kesehatan dan keluarga berencana;
jalan;
air minum;
sanitasi; dan
perumahan dan permukiman.
(2) DAK Fisik Reguler bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas subbidang:
pendidikan anak usia dini;
sekolah dasar;
sekolah menengah pertama;
sanggar kegiatan belajar;
sekolah menengah atas;
sekolah luar biasa;
sekolah menengah kejuruan; dan
perpustakaan daerah.
2022, No. 11 -4-
(3) DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga
berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas subbidang:
- penguatan penurunan angka kematian ibu dan
bayi;
penguatan percepatan penurunan stunting;
pengendalian penyakit;
penguatan sistem kesehatan;
kefarmasian; dan
keluarga berencana.
(4) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar
dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing
dan infrastruktur dasar.
