PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 4
(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b, meliputi bidang:
jalan;
irigasi;
pertanian;
kelautan dan perikanan;
industri kecil dan menengah;
pariwisata;
lingkungan hidup;
perdagangan;
transportasi perairan;
transportasi perdesaan;
kehutanan; dan
usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat lintas sektor dalam mendukung
pencapaian sasaran major project dan prioritas
nasional tertentu serta mendukung pemulihan
ekonomi nasional.
2022, No. 11 -5-
Bagian Kedua
Tema DAK Fisik Penugasan
