Pasal 5
(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dikelompokkan ke dalam tema yang
bersifat lintas bidang yang terdiri atas:
tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah;
tema pengembangan food estate dan penguatan
kawasan sentra produksi pertanian, perikanan,
dan hewani; dan
- tema peningkatan konektivitas kawasan untuk
pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
(2) DAK Fisik Penugasan tema penguatan destinasi
pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas bidang:
pariwisata;
industri kecil dan menengah;
usaha mikro, kecil, dan menengah;
jalan;
perdagangan; dan
lingkungan hidup.
(3) DAK Fisik Penugasan tema pengembangan food estate
dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian,
perikanan, dan hewani sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas bidang:
pertanian;
kelautan dan perikanan;
irigasi;
jalan;
perdagangan;
lingkungan hidup; dan
kehutanan.
2022, No. 11 -6-
(4) DAK Fisik Penugasan tema peningkatan konektivitas
kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas bidang:
jalan;
transportasi perairan; dan
transportasi perdesaan.
