Pasal 6
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
persiapan teknis;
pelaksanaan;
pelaporan; dan
pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan
standar teknis kegiatan, Kementerian
Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk
operasional.
(4) Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai
pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, petunjuk operasional disusun dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan keuangan daerah.
2022, No. 11 -7-
(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan
petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Bagian Kedua
Persiapan Teknis
