PETA PROSES
Pasal 1
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan
tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran
yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan aktivitas kerja proses pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas dan terukur bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan Kementerian. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 2
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan
tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran
yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan aktivitas kerja proses pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas dan terukur bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan Kementerian. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 3
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan
tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran
yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan aktivitas kerja proses pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas dan terukur bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan Kementerian. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
b. memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam menyusun standar operasional prosedur sebagai panduan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi yang ditetapkan; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat Pengguna layanan dan para pemangku kepentingan.
BAB II
PETA PROSES BISNIS
Pasal 4 Peta Proses Bisnis Kementerian merupakan dasar dalam menyusun: a. penataan organisasi; b. perencanaan program dan kegiatan; c. perencanaan anggaran; dan d. standar operasional prosedur.
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 terdiri atas:
a.
peta proses;
b.
peta sub proses;
c.
peta relasi; dan
d.
peta lintas fungsi.
(2)
Ketentuan mengenai Peta Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6 (1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. proses utama; dan b. proses pendukung. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(2) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peningkatan kualitas implementasi kebijakan, daya saing, dan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi berbasis ilmu pengatahuan dan teknologi, data, dan informasi; b. peningkatan pembangunan desa dan perdesaan serta kolaborasi perdesan dan perkotaan melalui pengembangan kawasan perdesaan secara berkelanjutan; c. perwujudan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan dalam mendukung pertumbuhan wilayah; dan d. peningkatan keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penatakelolaan pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya.
Pasal 7 Peta sub proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan hubungan antar proses turunan yang lebih teknis untuk menghasilkan keluaran sebagai masukan bagi proses utama dan proses pendukung.
Pasal 8 Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan hubungan yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada peta sub proses.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 4
b. memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam menyusun standar operasional prosedur sebagai panduan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi yang ditetapkan; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat Pengguna layanan dan para pemangku kepentingan.
BAB II
PETA PROSES BISNIS
Pasal 4 Peta Proses Bisnis Kementerian merupakan dasar dalam menyusun: a. penataan organisasi; b. perencanaan program dan kegiatan; c. perencanaan anggaran; dan d. standar operasional prosedur.
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 terdiri atas:
a.
peta proses;
b.
peta sub proses;
c.
peta relasi; dan
d.
peta lintas fungsi.
(2)
Ketentuan mengenai Peta Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6 (1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. proses utama; dan b. proses pendukung. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 5
b. memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam menyusun standar operasional prosedur sebagai panduan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi yang ditetapkan; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat Pengguna layanan dan para pemangku kepentingan.
BAB II
PETA PROSES BISNIS
Pasal 4 Peta Proses Bisnis Kementerian merupakan dasar dalam menyusun: a. penataan organisasi; b. perencanaan program dan kegiatan; c. perencanaan anggaran; dan d. standar operasional prosedur.
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 terdiri atas:
a.
peta proses;
b.
peta sub proses;
c.
peta relasi; dan
d.
peta lintas fungsi.
(2)
Ketentuan mengenai Peta Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6 (1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. proses utama; dan b. proses pendukung. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 6
b. memberikan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam menyusun standar operasional prosedur sebagai panduan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi yang ditetapkan; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat Pengguna layanan dan para pemangku kepentingan.
BAB II
PETA PROSES BISNIS
Pasal 4 Peta Proses Bisnis Kementerian merupakan dasar dalam menyusun: a. penataan organisasi; b. perencanaan program dan kegiatan; c. perencanaan anggaran; dan d. standar operasional prosedur.
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 terdiri atas:
a.
peta proses;
b.
peta sub proses;
c.
peta relasi; dan
d.
peta lintas fungsi.
(2)
Ketentuan mengenai Peta Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6 (1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. proses utama; dan b. proses pendukung. DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 7
(2) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peningkatan kualitas implementasi kebijakan, daya saing, dan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi berbasis ilmu pengatahuan dan teknologi, data, dan informasi; b. peningkatan pembangunan desa dan perdesaan serta kolaborasi perdesan dan perkotaan melalui pengembangan kawasan perdesaan secara berkelanjutan; c. perwujudan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan dalam mendukung pertumbuhan wilayah; dan d. peningkatan keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penatakelolaan pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya.
Pasal 7 Peta sub proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan hubungan antar proses turunan yang lebih teknis untuk menghasilkan keluaran sebagai masukan bagi proses utama dan proses pendukung.
Pasal 8 Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan hubungan yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada peta sub proses.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 8
(2) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peningkatan kualitas implementasi kebijakan, daya saing, dan keterpaduan rencana pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi berbasis ilmu pengatahuan dan teknologi, data, dan informasi; b. peningkatan pembangunan desa dan perdesaan serta kolaborasi perdesan dan perkotaan melalui pengembangan kawasan perdesaan secara berkelanjutan; c. perwujudan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan dalam mendukung pertumbuhan wilayah; dan d. peningkatan keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. (3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penatakelolaan pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya.
Pasal 7 Peta sub proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan hubungan antar proses turunan yang lebih teknis untuk menghasilkan keluaran sebagai masukan bagi proses utama dan proses pendukung.
Pasal 8 Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan hubungan yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada peta sub proses.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 9 (1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja kegiatan lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja. (2) Setiap lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran untuk mencapai sasaran kinerja kegiatan.
BAB III
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10 (1) Seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Peta Proses Bisnis Kementerian secara konsisten. (2) Menteri melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian.
Pasal 11 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara teknis dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja Kementerian; dan b. pembinaan terhadap pencapaian kinerja. (3) Pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(4) Pembinaan terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan kerja sama pada Sekretariat Jenderal. (5) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
Pasal 12
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peta Proses bisnis
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan
keputusan tindak lanjut.
(3)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa sanksi administrasi berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan/atau
c.
rekomendasi pengurangan anggaran kegiatan pada
tahun berikutnya;
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 13
(1)
Evaluasi pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian
dilaksanakan terhadap efektivitas penerapan Peta Proses
Bisnis.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh unit organisasi jabatan pimpinan
tinggi pratama yang menangani tugas dan fungsi di
bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat
Jenderal.
(3)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 9
Pasal 9 (1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja kegiatan lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja. (2) Setiap lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran untuk mencapai sasaran kinerja kegiatan.
BAB III
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10 (1) Seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Peta Proses Bisnis Kementerian secara konsisten. (2) Menteri melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian.
Pasal 11 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara teknis dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja Kementerian; dan b. pembinaan terhadap pencapaian kinerja. (3) Pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2022
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 115 Tanda Tangan Menteri Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (SEKRETARIS JENDERAL)
Aspek Teknis (SEKRETARIS JENDERAL) Pengendali Aspek Hukum (KARO HUKUM)
Pembuat Konsep (KARO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI)
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 10
Pasal 9 (1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja kegiatan lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja. (2) Setiap lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran untuk mencapai sasaran kinerja kegiatan.
BAB III
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10 (1) Seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Peta Proses Bisnis Kementerian secara konsisten. (2) Menteri melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian.
Pasal 11 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara teknis dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja Kementerian; dan b. pembinaan terhadap pencapaian kinerja. (3) Pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 11
Pasal 9 (1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja kegiatan lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja. (2) Setiap lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran untuk mencapai sasaran kinerja kegiatan.
BAB III
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10 (1) Seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Peta Proses Bisnis Kementerian secara konsisten. (2) Menteri melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian.
Pasal 11 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara teknis dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja Kementerian; dan b. pembinaan terhadap pencapaian kinerja. (3) Pembinaan terhadap kepatuhan melaksanakan tahapan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 12
(4) Pembinaan terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan kerja sama pada Sekretariat Jenderal. (5) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
Pasal 12
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peta Proses bisnis
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan
keputusan tindak lanjut.
(3)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa sanksi administrasi berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan/atau
c.
rekomendasi pengurangan anggaran kegiatan pada
tahun berikutnya;
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 13
(1)
Evaluasi pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian
dilaksanakan terhadap efektivitas penerapan Peta Proses
Bisnis.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh unit organisasi jabatan pimpinan
tinggi pratama yang menangani tugas dan fungsi di
bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat
Jenderal.
(3)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 13
(4) Pembinaan terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan kerja sama pada Sekretariat Jenderal. (5) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
Pasal 12
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peta Proses bisnis
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan
keputusan tindak lanjut.
(3)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa sanksi administrasi berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan/atau
c.
rekomendasi pengurangan anggaran kegiatan pada
tahun berikutnya;
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 13
(1)
Evaluasi pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian
dilaksanakan terhadap efektivitas penerapan Peta Proses
Bisnis.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh unit organisasi jabatan pimpinan
tinggi pratama yang menangani tugas dan fungsi di
bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat
Jenderal.
(3)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 14
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 15
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1555), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2022
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 115 Tanda Tangan Menteri Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (SEKRETARIS JENDERAL)
Aspek Teknis (SEKRETARIS JENDERAL) Pengendali Aspek Hukum (KARO HUKUM)
Pembuat Konsep (KARO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI)
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi telah diundangkan Peraturan Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses
Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi;
b.
bahwa proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dimuat dalam peta proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
c. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum mengenai penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 192);
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
411);
5.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1256);
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi telah diundangkan Peraturan Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses
Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi;
b.
bahwa proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dimuat dalam peta proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
c. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum mengenai penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
